Petunjuk
Tata cata untuk pasien lama ; Masukkan No. RM atau NIK KTP lalu tekan tombol proses
Nomor RM(Rekam Medis)/NIK KTP
Tata cata untuk pasien baru(no.rm hilang) ;Masukkan nama persis sama seperti yang tercantum pada bukti pendaftaran lalu tekan tombol proses
Nama